Fabem Minta Kejagung RI Dan Menkeu Lakukan Audit Dugaan Rangkap Jabatan BUMN di Anak Perusahaan PT. PLN

Medan Sumatera Utara -suaranetizen, net. Berdasarkan aturan tata kelola BUMN yang berlaku hingga awal 2026Vice President Director (Wakil Direktur Utama) atau Direksi BUMN pada dasarnya dilarang merangkap jabatan sebagai Direksi di perusahaan lain, termasuk anak perusahaan BUMN.
Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (Fabem) Sumatera Utara sekaligus Kaperwil sumut Media Aktivis indonesia.co.id Rinno Hadinata Pada Hari Sabtu 28/02/2026 Di medan menegaskan ada nya dugaan pelanggaran Rangkap jabatan terhadap Anak Perusahaan PLN.Meskipun anak perusahaan BUMN secara hukum (UU PT) adalah entitas terpisah, namun secara tata kelola, direksi induk BUMN (PLN) umumnya tidak diperbolehkan menjabat sebagai direksi di anak perusahaannya untuk menghindari konflik kepentingan dan menjaga fokus operasional.

Rinno menyampaikan ada nya pengecualian hanya dimungkinkan jika jabatan rangkap tersebut diperbolehkan oleh Peraturan Menteri BUMN (untuk jabatan Komisaris di anak perusahaan) atau dalam rangka tugas khusus dengan persetujuan RUPS.

Dalam Konteks Komisaris,Yang sering terjadi dan diperbolehkan adalah Direksi BUMN (atau Wamen) menjabat sebagai Komisaris di anak perusahaan, bukan sebagai Direksi.

Secara umum, seorang Wakil Direktur Utama BUMN (misal PLN) tidak boleh menjabat sebagai Direktur di anak perusahaan PLN, namun boleh menjabat sebagai Komisaris di anak perusahaan.Dugaan adanya rangkap jabatan BUMN di anak perusahaan PT.PLN berimpilkasi pada penghasilan dan kinerja yang double,karena penghasilan dan tunjangan kinerja tersebut beban APBN.apa diperboleh kan? Tutur Rinno
Pria berdarah ternate jawa ini.


Reporter : Redaksi