Pengambilan Pertalite Subsidi di PSPD 75.953.04 Likupang Diduga Tanpa Surat Rekomendasi, Distribusi Dipertanyakan

Suaranetizen,net, MINUT – Dugaan pengambilan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite subsidi tanpa dilengkapi surat rekomendasi kembali mencuat di wilayah Likupang, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara. Aktivitas tersebut terpantau di SPBU atau PSPD 75.953.04 Likupang yang berada dalam pengawasan PT Pertamina (Persero).

Berdasarkan hasil investigasi awak media di lapangan pada Jumat, 27 Februari 2026, terlihat pengisian BBM Pertalite subsidi menggunakan galon berkapasitas 35 liter. Total BBM yang diambil mencapai sekitar 700 liter dan diangkut menggunakan kendaraan pick-up jenis Carry berwarna hitam.

Saat dikonfirmasi, pihak yang melakukan pengambilan mengakui bahwa transaksi dilakukan menggunakan barcode, namun tidak dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait. Alasannya, surat rekomendasi sebelumnya telah habis masa berlaku dan masih dalam proses perpanjangan.

Padahal, dalam skema distribusi BBM subsidi, barcode merupakan bagian dari sistem pendataan dan pengawasan, namun untuk pembelian dalam jumlah besar—terutama menggunakan jeriken atau galon—umumnya tetap harus disertai surat rekomendasi dari dinas terkait, seperti dinas perikanan atau instansi teknis lainnya, guna memastikan peruntukannya tepat sasaran.

Praktik ini memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme distribusi dan pengawasan, mengingat BBM subsidi diperuntukkan langsung kepada pihak yang berhak, bukan melalui perantara tanpa dasar administrasi yang sah.

Distribusi dan penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 55 UU Migas menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Selain itu, penyaluran BBM subsidi juga mengacu pada ketentuan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang mengatur tata kelola distribusi agar tepat sasaran.

Apabila benar terjadi pengambilan BBM subsidi dalam jumlah besar tanpa surat rekomendasi yang sah serta tidak sesuai peruntukan, maka hal tersebut berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

Menyikapi temuan tersebut, publik meminta PT Pertamina (Persero), instansi teknis terkait di Kabupaten Minahasa Utara, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun melakukan pemeriksaan lapangan.

Pengawasan ketat dinilai penting guna mencegah kebocoran BBM subsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, termasuk nelayan yang bergantung pada bahan bakar untuk aktivitas melaut.

(AR)