RDF Belum Dibayar Sejak Oktober 2025, Oknum BSI Gunung Putri Diduga Lecehkan Jurnalis

Bogor, suaranetizen, net– Dugaan sikap arogan yang dilakukan oknum pengelola Bank Sampah Induk (BSI) Unit Usaha BUMDes Gunung Putri, Kabupaten Bogor, memicu kecaman dari kalangan insan pers. Oknum yang akrab disapa “Konde” tersebut diduga melontarkan kata-kata bernada penghinaan dengan menyebut istilah “wartawan bodrex” dalam percakapan WhatsApp Group BUMDes.

Ucapan tersebut diduga ditujukan kepada salah satu Ketua RW, Fery, yang juga aktif dalam profesi jurnalis. Pernyataan itu pun dinilai telah mencederai marwah profesi wartawan dan memicu reaksi keras dari sejumlah rekan media.

Ketua RW Fery mengaku awalnya menerima keluhan warga terkait keterlambatan pembayaran hasil pengiriman sampah Refuse Derived Fuel (RDF) oleh pihak BSI yang disebut terjadi sejak Oktober 2025. Menindaklanjuti keluhan tersebut, Fery kemudian melaporkannya kepada Kepala Desa Gunung Putri, H. Daman Huri, guna meminta kejelasan dan penyelesaian atas persoalan tersebut.

“Warga mempertanyakan hak mereka yang belum dibayarkan sejak Oktober 2025. Sebagai Ketua RW, saya berkewajiban menyampaikan aspirasi tersebut kepada kepala desa,” ujar Fery saat dikonfirmasi.

Namun, alih-alih mendapatkan klarifikasi terbuka, situasi justru memanas setelah muncul dugaan penghinaan di grup WhatsApp internal BUMDes yang menyasar profesi wartawan.

Sejumlah insan pers menilai istilah “wartawan bodrex” merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Mereka meminta agar pihak terkait memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka.

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Warga berharap persoalan keterlambatan pembayaran RDF dapat segera diselesaikan secara transparan dan profesional, tanpa menimbulkan konflik yang lebih luas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola BSI maupun BUMDes Gunung Putri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penghinaan maupun keterlambatan pembayaran tersebut.
(Redaksi)