Bogor, suaranetizen, net– Peristiwa dugaan tindak kekerasan antarjamaah terjadi di Masjid Jami Al Ikhlas, Kampung Lewinutug, RT 04/RW 02, Desa Lewinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Selasa (24/2/2026) usai pelaksanaan sholat Subuh.
Korban bernama Deden, warga RT 01/RW 02, mengaku mengalami pemukulan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum ustaz yang dikenal dengan nama Asep Dacu alias “DC”. Insiden terjadi tidak lama setelah jamaah membubarkan diri dari masjid.
Menurut keterangan korban kepada awak media, dirinya dipanggil saat hendak pulang ke rumah. Namun secara tiba-tiba, ia mengaku ditendang, ditonjok, ditepuk (ngepret), bahkan diludahi oleh terduga pelaku.
“Saya tidak merasa punya salah apa-apa. Tiba-tiba dipanggil, langsung ditendang, ditonjok, diludahi. Bahkan saya dilarang menginjak masjid lagi. Masjid itu tempat ibadah, bukan tempat kekerasan,” ujar Deden dengan nada kecewa.
Dalam peristiwa tersebut, beberapa saksi berada di lokasi, di antaranya Mang Jaman Ewok dan Ketua RT setempat, Maman, yang disebut sempat melerai pertikaian. Kejadian disebut berlangsung di wilayah RT 01/RW 02 Kampung Lewinutug, Kecamatan Citeureup.
Pihak keluarga korban menyatakan tidak terima atas dugaan penganiayaan dan pencemaran nama baik yang dialami Deden. Kakak korban menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Kami tidak terima. Ini bukan hanya soal pemukulan, tapi juga penghinaan dan pencemaran nama baik keluarga. Kami akan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.
Dugaan Pelanggaran Pidana
Peristiwa ini berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum pidana, di antaranya:
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau lebih apabila mengakibatkan luka berat.
Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, apabila terbukti ada pernyataan atau tuduhan yang merendahkan martabat seseorang di muka umum.
Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan, jika terbukti terdapat kata-kata atau perlakuan yang merendahkan kehormatan korban.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku terkait insiden tersebut.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Citeureup dan Polres Bogor untuk segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan warga karena terjadi di lingkungan rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat damai dan penuh ketenangan. Warga berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan guna menjaga kondusivitas serta marwah tempat ibadah di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.
(Redaksi)
Masjid Ternoda Dugaan Kekerasan, Aparat Didesak Bertindak Tegas di Citeureup
Bogor,suaranetizen, net– Peristiwa dugaan penganiayaan antarjamaah terjadi usai pelaksanaan sholat Subuh pada Selasa (24/2/2026) di Masjid Jami Al Ikhlas, Kampung Lewinutug, RT 04/RW 02, Desa Lewinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Insiden ini memicu keresahan warga karena terjadi di lingkungan rumah ibadah.
Korban berinisial D (Deden), warga RT 01/RW 02, mengaku mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum ustaz berinisial AD alias “DC”. Menurut pengakuan korban, dirinya dipanggil setelah sholat Subuh, lalu diduga mengalami penendangan, pemukulan, hingga diludahi.
“Saya tidak merasa punya masalah. Tiba-tiba dipanggil lalu langsung ditendang, ditonjok dan diludahi. Bahkan saya disebut tidak boleh lagi menginjak masjid,” ujar korban saat dikonfirmasi.
Beberapa saksi disebut berada di lokasi, termasuk Ketua RT setempat yang dikabarkan sempat melerai. Peristiwa terjadi di wilayah RT 01/RW 02 Kampung Lewinutug, Citeureup.
Pihak keluarga korban menyatakan keberatan dan tidak menerima atas dugaan penganiayaan serta ucapan yang dinilai mencemarkan nama baik. Mereka memastikan akan menempuh jalur hukum agar persoalan ini diproses sesuai aturan yang berlaku.
Potensi Jerat Hukum
Secara hukum, dugaan tindakan tersebut dapat mengarah pada:
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Pasal 315 KUHP tentang Penghinaan Ringan.
Semua ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pelaku kekerasan fisik maupun penghinaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terduga pelaku terkait insiden tersebut.
Masyarakat kini menyoroti langkah aparat penegak hukum, khususnya Polsek Citeureup dan Polres Bogor, agar segera melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan.
Warga berharap aparat tidak bersikap pasif terhadap laporan dugaan kekerasan, terlebih kejadian berlangsung di area rumah ibadah yang seharusnya menjadi tempat damai dan suci. Penegakan hukum yang cepat dan objektif dinilai penting untuk menjaga ketertiban serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Redaksi)