Suaranetizen, net, Depok – Peredaran obat keras ilegal kembali terungkap di wilayah Kota Depok. Kali ini, sebuah toko yang tampak menjual aksesoris seperti topi, dompet, dan gesper di kawasan Jalan Raya Bakti Abri, Sukamaju, Kecamatan Cimanggis, diduga menjadi tempat transaksi obat keras golongan G tanpa izin.
Tim investigasi menemukan bahwa aktivitas penjualan dilakukan secara terselubung namun tetap terbuka bagi kalangan tertentu. Dari hasil penelusuran, sejumlah obat keras seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl (Tryex), hingga Alprazolam (Zolam) diduga diperjualbelikan tanpa resep dokter.
Keberadaan toko tersebut memunculkan keresahan warga sekitar, mengingat dampak dari penyalahgunaan obat keras dapat merusak kesehatan serta memicu ketergantungan, terutama di kalangan remaja.
PENGAWASAN DIPERTANYAKAN, BPOM DIMINTA TURUN TANGAN
Temuan ini kembali mengarah pada lemahnya pengawasan peredaran obat di lapangan. Peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebagai institusi pengawas dinilai perlu diperkuat, khususnya dalam menindak praktik distribusi obat ilegal yang menggunakan modus usaha berkedok.
Masyarakat berharap adanya sidak dan penelusuran menyeluruh untuk memastikan jalur distribusi obat-obatan tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran ini.
INDIKASI PRAKTIK TERSTRUKTUR
Dari hasil investigasi, praktik penjualan diduga tidak dilakukan secara acak, melainkan sudah memiliki pola tertentu. Hal ini mengindikasikan adanya sistem distribusi yang berjalan, sehingga perlu penanganan serius lintas instansi, termasuk aparat kepolisian dan lembaga pengawas obat.
Situasi ini juga memunculkan pertanyaan publik terkait kemungkinan adanya pembiaran, mengingat aktivitas diduga berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas.
APARAT DIMINTA BERTINDAK CEPAT
Kapolres Depok sebelumnya telah menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran obat keras ilegal. Oleh karena itu, masyarakat mendesak jajaran Polres Depok dan Polsek Cimanggis segera melakukan penyelidikan mendalam serta penindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah meluasnya peredaran obat ilegal di wilayah tersebut.
DASAR HUKUM
Peredaran obat keras tanpa izin melanggar ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
Pasal 196: Ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Pasal 197: Ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pasal 98 ayat (2) dan (3): Penegasan bahwa obat keras hanya dapat diedarkan oleh pihak berwenang dan dengan resep dokter.
PENUTUP
Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa peredaran obat keras ilegal masih terjadi dengan berbagai modus. Sinergi antara aparat penegak hukum dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sangat diperlukan untuk memberantas praktik yang merugikan masyarakat.
(Tim Investigasi)