DIDUGA ABAIKAN PASIEN KRITIS DI IGD, KEMATIAN JAMAL DI RS SARI ASIH BINTARO PICU KECAMAN DAN DESAKAN INVESTIGASI

Suaranetizen. Net. TANGERANG SELATAN — Dugaan buruknya pelayanan Instalasi Gawat Darurat (IGD) kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Seorang pasien bernama Jamal dikabarkan meninggal dunia usai diduga tidak mendapatkan penanganan cepat saat berada di IGD RS Sari Asih Bintaro pada Jumat malam (22/5/2026).
Peristiwa ini memicu kemarahan keluarga yang menilai rumah sakit lamban menangani pasien meski kondisi korban disebut sudah kritis sejak pertama datang.
Berdasarkan keterangan keluarga, Jamal tiba di IGD sekitar pukul 16.00 WIB dalam kondisi tubuh pucat, lemah, dan mengalami sesak napas berat. Namun hingga berjam-jam kemudian, keluarga menduga belum ada tindakan medis darurat yang maksimal dilakukan.
“Kami datang bukan untuk minta pelayanan biasa. Ayah kami sudah sesak, pucat, dan kondisinya sangat lemah. Tapi yang kami lihat justru seperti dibiarkan menunggu,” ungkap keluarga dengan nada kecewa.
Situasi semakin memanas ketika pihak keluarga mengaku harus melakukan protes keras melalui sambungan video call kepada petugas rumah sakit karena menilai tidak ada respons cepat terhadap kondisi pasien yang terus menurun.

Ironisnya, menurut keluarga, respons baru terlihat setelah emosi keluarga memuncak. Namun saat itu kondisi pasien disebut sudah kritis dan tidak tertolong.

Sekitar pukul 20.30 WIB, Jamal akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kematian tersebut kini memunculkan pertanyaan serius terkait standar pelayanan kegawatdaruratan di IGD rumah sakit tersebut, terutama mengenai proses triase, kecepatan tindakan medis, hingga keberadaan dokter penanggung jawab pasien saat kondisi darurat berlangsung.

Kuasa hukum keluarga, Taufik Hidayat Nasution, meminta agar dilakukan investigasi menyeluruh dan audit medis independen terhadap seluruh prosedur pelayanan yang diterima korban sejak pertama kali masuk rumah sakit.

“Kalau benar pasien dalam kondisi kritis tidak segera mendapat tindakan medis sesuai SOP, maka ini persoalan serius yang tidak bisa dianggap sepele. Nyawa manusia dipertaruhkan,” tegasnya.

Menurutnya, rekam medis, CCTV, daftar dokter jaga, catatan tindakan medis, hingga alur pelayanan IGD harus dibuka dan diperiksa secara transparan.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan secara tegas mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan memberikan pertolongan terhadap pasien gawat darurat tanpa penundaan.

Selain itu, apabila ditemukan adanya unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, maka persoalan tersebut dapat masuk dalam ranah pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian.

Keluarga korban kini mendesak Dinas Kesehatan, organisasi profesi tenaga medis, hingga aparat penegak hukum turun tangan melakukan pemeriksaan independen demi memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelayanan medis tersebut.

“Kami tidak ingin ada korban berikutnya. Kalau memang ada kesalahan, harus diproses secara hukum. Jangan sampai nyawa pasien seperti tidak ada harganya,” ujar keluarga.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak RS Sari Asih Bintaro belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan keterlambatan penanganan pasien di IGD tersebut.

Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.
(Redaksi)