Suaranetizen,net, Depok, Jawa Barat — Keberadaan usaha kuliner Kedai Babeh di Jalan Vila Pertiwi Estate, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, kini menjadi perhatian publik. Usaha tersebut diduga menggunakan area fasilitas umum sebagai bagian dari aktivitas operasional usaha.
Sejumlah warga mempertanyakan status penggunaan lahan yang dinilai mulai mengganggu fungsi fasilitas lingkungan. Area yang sebelumnya digunakan warga untuk parkir dan akses lingkungan kini disebut lebih dominan dipakai untuk kebutuhan usaha kuliner tersebut.
Dalam konfirmasi kepada awak media, Ibot selaku pemilik usaha mengaku sudah melakukan komunikasi dengan aparat setempat hingga pihak kepolisian.
“Saya sudah izin ke Polsek, Polres dan lingkungan,” ucapnya.
Namun ketika ditanya terkait legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), pihak pengelola belum dapat menunjukkan dokumen tersebut secara langsung.
“Ada NIB-nya, tapi tidak dibawa,” katanya.
Pernyataan itu memicu tanda tanya di tengah masyarakat, mengingat legalitas usaha merupakan syarat dasar yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha sesuai ketentuan peraturan pemerintah.
Tak hanya soal izin usaha, warga juga menyoroti dugaan pemanfaatan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi dan komersial. Jika benar terbukti, penggunaan fasum tanpa mekanisme resmi dapat menyalahi fungsi peruntukan lingkungan.
Warga berharap aparat pemerintah dan dinas terkait tidak tutup mata terhadap persoalan tersebut dan segera melakukan penelusuran secara terbuka agar tidak menimbulkan konflik sosial di lingkungan masyarakat.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Kedai Babeh belum menunjukkan dokumen NIB sebagaimana yang dijanjikan kepada awak media.
(Redaksi)