Tagihan Listrik Pos Polisi Membengkak Misterius, PLN Cibinong Bogor Dituding Abaikan SOP dan Lempar Tanggung Jawab


Suaranetizen, net,.Cibinong Bogor – Polemik terkait lonjakan tagihan listrik di Pos Polisi Sukamaju, Perumahan Villa Pertiwi, Kecamatan Cilodong,Kota Depok, memicu tanda tanya besar. Pihak pengelola Pos Polisi menilai PLN Cibinong Bogor diduga tidak menjalankan prosedur pelayanan sesuai standar operasional yang berlaku.
Peristiwa bermula saat petugas pencatat meter, Suhermin Bangun, melakukan pencatatan rutin dan menyampaikan nominal tagihan listrik bulanan. Namun, pihak Pos Polisi Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok yang diwakili M.S. Dwi dibuat terkejut lantaran tagihan yang diterima melonjak hingga lebih dari dua kali lipat dibanding bulan-bulan sebelumnya.
Merasa ada kejanggalan, M.S. Dwi meminta penjelasan kepada petugas pencatat meter. Berdasarkan hasil pencatatan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya lonjakan pemakaian listrik yang signifikan. Namun, setelah berkoordinasi dengan atasannya di PLN Cibinong Bogor, muncul informasi bahwa Pos Polisi Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, diduga terkena P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).
Informasi tersebut justru menimbulkan kebingungan karena pihak Pos Polisi Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, mengaku tidak pernah menerima surat pemberitahuan, berita acara pemeriksaan, maupun dokumen resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

Upaya konfirmasi kepada Admin P2TL PLN Cibinong Bogor, berinisial Fiki melalui sambungan telepon dan pesan singkat juga disebut tidak membuahkan hasil. Bahkan, nomor kontak pelapor diduga diblokir tanpa penjelasan, sehingga menimbulkan kesan pelayanan yang tidak profesional.

Tidak puas dengan jawaban yang diterima, M.S. Dwi mendatangi langsung Kantor PLN Cibinong Bogor untuk meminta klarifikasi. Namun, menurut keterangannya, saat dilakukan pengecekan pada sistem internal, tidak ditemukan adanya riwayat pelanggaran P2TL yang dituduhkan kepada Pos Polisi Sukamaju.Kecamatan Cilodong, Kota Depok. 

Alih-alih memperoleh penjelasan yang komprehensif, pihak Pos Polisi Sukamaju, Kecamatan Cilodong,Kota Depok,justru mendapat keterangan berbeda dari bagian pelayanan yang menyebut adanya pemakaian daya atau kWh yang melebihi batas tertentu. Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan, mengingat tidak pernah ada pemberitahuan resmi sebelumnya terkait potensi pembengkakan tagihan maupun mekanisme penyelesaiannya.

Pihak Pos Polisi Sukamaju, Kecamatan Cilodong,Kota Depok, menilai apabila memang terdapat kelebihan pemakaian atau penyesuaian tagihan, seharusnya PLN memberikan pemberitahuan tertulis secara transparan kepada pelanggan. Langkah tersebut penting agar pelanggan memahami dasar perhitungan tagihan dan dapat menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus ini menambah daftar keluhan masyarakat terkait pelayanan publik yang dinilai kurang responsif. Masyarakat berharap PLN Cibinong Bogor dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar perhitungan tagihan yang membengkak serta memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

(Redaksi) 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PLN Cibinong Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian prosedur dan lonjakan tagihan yang dipersoalkan oleh pihak Pos Polisi Sukamaju Villa Pertiwi.
(Redaksi)