Suaranetizen.net.BOGOR – Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini sorotan mengarah ke SPBU 35.168.01 yang berlokasi di Jalan Raya KH Umar Rawa Ilat, Desa Mampir, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, diduga terjadi pengisian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan sepeda motor jenis Thunder. Kendaraan tersebut terlihat keluar-masuk SPBU berkali-kali untuk memperoleh Pertalite, sementara aktivitas tersebut diduga berlangsung dengan sepengetahuan oknum operator dan pengawas.
Kondisi tersebut dinilai bertolak belakang dengan himbauan yang terpasang di area SPBU yang secara tegas menyatakan bahwa kendaraan tidak diperbolehkan melakukan pengisian BBM bersubsidi secara berulang. Namun, berdasarkan temuan di lapangan, himbauan tersebut diduga tidak dijalankan secara konsisten sehingga memunculkan dugaan lemahnya pengawasan terhadap penyaluran BBM subsidi.
Saat dikonfirmasi, Afif selaku pengawas SPBU 35.168.01 menyampaikan bahwa pada prinsipnya pengisian berulang tidak diperbolehkan. Ia juga menyebutkan bahwa pihak manajemen dan pemilik SPBU mengetahui adanya aktivitas tersebut.
"Sebenarnya tidak boleh. Kalaupun diperbolehkan ada batasnya. Manager dan owner sudah mengetahui kegiatan motor Thunder. Owner sendiri sebenarnya tidak memperbolehkan, hanya dibatasi maksimal empat kali pengisian dalam sehari. Namun di lapangan memang sulit diawasi terus-menerus, operator sudah diberi arahan tetapi kondisi di lapangan tidak selalu bisa saya awasi," ujar Afif.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan adanya pengakuan mengenai keberadaan aktivitas pengisian berulang, meskipun disebut telah diberikan pembatasan.
Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi, perbuatan tersebut dapat dikenai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Selain itu, penyaluran BBM bersubsidi juga wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan pemerintah serta pengawasan dari BPH Migas.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, BPH Migas, Pertamina Patra Niaga, dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, seluruh pihak yang terlibat diharapkan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi)