Suaranetizen. Net. Bekasi – Dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat. Kali ini, sorotan mengarah ke SPBU 34.174.01 yang berlokasi di Jalan Raya Jati Makmur No. 77, Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan awak media, SPBU tersebut diduga kerap menjadi lokasi aktivitas pengisian berulang (pengecoran) BBM bersubsidi yang dilakukan menggunakan sepeda motor jenis Thunder. Aktivitas tersebut diduga berlangsung hampir setiap malam, mulai sekitar pukul 23.00 WIB hingga menjelang pagi, dengan kendaraan yang sama maupun kendaraan yang diduga bergantian melakukan pengisian berkali-kali.
Awak media menduga praktik tersebut berlangsung secara terbuka. Bahkan, saat dikonfirmasi, pengawas SPBU berinisial Putra mengakui bahwa pengisian berulang untuk motor Thunder diperbolehkan hingga tiga kali.
"Pengisian motor Thunder diperbolehkan hanya tiga kali balik. Manager dan owner juga sudah tahu. BPH Migas dan Pertamina juga sudah tahu kegiatan ini. Kalau yang lebih dari tiga kali saya juga tidak tahu karena motornya banyak, kadang orangnya ganti, kadang jaketnya ganti," ujar Putra kepada awak media.
Pernyataan tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak berwenang untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan distribusi BBM bersubsidi dan apakah terdapat unsur pembiaran atau pelanggaran prosedur operasional.
BBM bersubsidi merupakan barang yang dibiayai oleh negara untuk masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyalurannya berpotensi merugikan keuangan negara serta mengurangi hak masyarakat memperoleh BBM subsidi secara tepat sasaran.
Publik mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi mendadak, memeriksa rekaman CCTV, data transaksi elektronik, identitas kendaraan yang melakukan pengisian berulang, hingga memeriksa seluruh petugas yang bertugas pada jam operasional malam.
Apabila hasil pemeriksaan internal membuktikan adanya pelanggaran SOP atau keterlibatan oknum petugas dalam memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat meminta Pertamina memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian petugas yang terbukti melanggar, sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyaluran BBM bersubsidi diatur dalam sejumlah peraturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur kegiatan usaha migas.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 beserta perubahannya mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
Ketentuan BPH Migas mengenai pengawasan pendistribusian Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan agar tepat sasaran.
Redaksi juga meminta BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, Mabes Polri, dan Polda Metro Jaya segera melakukan investigasi menyeluruh secara transparan. Apabila ditemukan unsur pidana, proses penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sampai berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU 34.174.01 belum memberikan keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)