Dugaan Mafia Percaloan SIM di Satpas Polres Metro Tangerang Kota Disorot, Praktik 'SIM Tembak' Dinilai Berpotensi Langgar Hukum dan Ancam Keselamatan Publik

Suaranetizen. Net. TANGERANG – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Metro Tangerang Kota kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi lapangan, muncul dugaan adanya praktik perantara yang menawarkan kemudahan memperoleh SIM dengan biaya jauh di atas tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta dugaan bahwa sebagian pemohon tidak mengikuti seluruh tahapan ujian sebagaimana prosedur yang berlaku.
Dalam penelusuran di lokasi, terlihat sejumlah orang yang diduga berperan sebagai koordinator pemohon dari berbagai daerah. Mereka disebut mengarahkan peserta yang datang secara berkelompok menuju proses administrasi di dalam Satpas.

Seorang pemohon berinisial W mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp700.000 untuk pengurusan SIM C. Menurut pengakuannya, proses berlangsung cepat hingga SIM diterbitkan. Pernyataan tersebut masih berupa pengakuan narasumber dan memerlukan klarifikasi dari pihak kepolisian.

Apabila dugaan tersebut benar, praktik semacam ini berpotensi merugikan negara melalui pungutan di luar ketentuan resmi, mencederai asas pelayanan publik yang bersih, serta mengancam keselamatan masyarakat karena penerbitan SIM seharusnya hanya diberikan kepada pemohon yang telah memenuhi persyaratan administrasi, lulus ujian teori, dan lulus ujian praktik.

Secara hukum, pelayanan penerbitan SIM telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengharuskan setiap pemohon memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan, psikologi, serta lulus ujian teori dan praktik sebelum memperoleh SIM.

Selain itu, apabila terdapat penyalahgunaan kewenangan, pungutan di luar ketentuan, atau praktik yang menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi melanggar ketentuan pidana sesuai fakta yang terbukti dalam proses penegakan hukum, termasuk ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun peraturan perundang-undangan lain yang relevan.

Praktik percaloan yang dibiarkan juga dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan program Presisi Polri, yang mengedepankan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Atas temuan tersebut, masyarakat berharap Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Irwasum Polri, serta Korlantas Polri segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik percaloan di Satpas Polres Metro Tangerang Kota. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, penindakan tegas diharapkan dilakukan terhadap siapa pun yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(REDAKSI)