SUARANETIZEN. NET. TANGERANG – Dugaan praktik percaloan dan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polresta Tangerang kembali menjadi perhatian publik. Di balik slogan pelayanan cepat dan modern, sejumlah pemohon mengaku masih menemukan praktik perantara yang menawarkan pengurusan SIM dengan biaya jauh di atas tarif resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah pemohon, oknum yang diduga berperan sebagai calo menawarkan jasa pengurusan SIM A maupun SIM C baru di sekitar area Satpas. Mereka disebut menawarkan kemudahan proses dengan tarif berkisar ratusan ribu rupiah, jauh melebihi biaya resmi yang ditetapkan pemerintah.
Salah seorang pemohon mengaku membayar sekitar Rp700.000 untuk memperoleh SIM C baru melalui perantara. Menurut pengakuannya, proses berlangsung lebih cepat dibandingkan jalur reguler. Pengakuan tersebut merupakan klaim narasumber yang masih memerlukan verifikasi dan tanggapan dari pihak berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi merugikan masyarakat, mencederai integritas pelayanan publik, serta membuka ruang terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan pungutan liar atau penyalahgunaan kewenangan.
Tarif resmi penerbitan SIM sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Untuk SIM C baru, tarif resminya sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A baru Rp120.000.
Selain itu, apabila dalam penyelidikan ditemukan adanya oknum yang menyalahgunakan jabatan atau menerima imbalan di luar ketentuan, maka dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan pidana lain yang relevan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Praktik pungutan liar juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pelayanan dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.
Masyarakat mendesak Divisi Propam Polri, Bidang Propam Polda Banten, dan pengawas internal Polri untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan praktik percaloan di Satpas SIM Polresta Tangerang. Penindakan yang tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan memastikan seluruh pelayanan SIM berjalan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satpas SIM Polresta Tangerang mengenai dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(REDAKSI)