Dugaan Praktik Mafia BBM Bersubsidi di Depok, BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga Didesak Bertindak Tegas

Suaranetizen. Net. .DEPOK – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Berdasarkan hasil investigasi awak media pada Minggu (19/7/2026), di SPBU 34.16405 yang berlokasi di Jalan Raya Jakarta–Bogor KM 37, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, diduga terjadi pengisian BBM bersubsidi secara berulang menggunakan sepeda motor jenis Thunder.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung mulai malam hingga menjelang pagi. Awak media juga menduga papan identitas atau kode SPBU sempat dimatikan sehingga menyulitkan pengawasan dari pihak luar.
Hasil penelusuran juga menemukan dugaan adanya kerja sama antara oknum operator dengan pelaku yang melakukan pengisian berulang. Menurut informasi yang diperoleh di lapangan, setiap kali pengisian diduga terdapat setoran sekitar Rp3.000 kepada oknum operator. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Selain dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, awak media juga menyoroti fasilitas toilet umum di area SPBU yang disebut dipungut biaya. Dalam hasil konfirmasi di lapangan, pengawas SPBU bernama Bayu terlihat berada di sekitar pintu keluar toilet dan mengawasi kotak uang yang disediakan bagi pengguna toilet.
Saat dikonfirmasi, Bayu menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya membatasi aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang.
"Kalau antrean penuh kami stop. Saya kerja baru dua tahun. Manajer sudah tahu terkait motor Thunder. Saya juga pernah menemukan jerigen pada motor Thunder dan sudah saya bilang agar jangan ditaruh di pinggir jalan," ujarnya kepada awak media.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena mengindikasikan bahwa pihak pengelola mengetahui keberadaan kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengisian berulang. Namun, efektivitas pengawasan dan langkah pencegahan yang dilakukan menjadi kewenangan aparat untuk menilai melalui proses penyelidikan.

Awak media mendesak BPH Migas, PT Pertamina Patra Niaga, serta aparat penegak hukum agar segera melakukan inspeksi mendadak, audit rekaman CCTV, pemeriksaan transaksi penjualan BBM, serta memeriksa operator, pengawas, dan pihak manajemen SPBU apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

Dasar Hukum
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan:

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.

Ketentuan pengawasan dan pendistribusian BBM bersubsidi yang menjadi kewenangan BPH Migas sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila terdapat keterlibatan oknum dalam memfasilitasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, penegak hukum dapat mendalami adanya dugaan tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil penyidikan.
(Redaksi)