Dugaan Pungli di Samsat Cikokol Disorot, Praktik "Jalur Cepat" Diduga Cederai Pelayanan Publik, Aparat Diminta Usut Tuntas

Suaranetizen. Net. TANGERANG – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Samsat Cikokol, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil investigasi lapangan pada Senin (20/7), diduga masih terdapat praktik pelayanan di luar prosedur resmi melalui "jalur cepat" yang disertai permintaan sejumlah uang kepada masyarakat.
Sejumlah titik pelayanan disebut menjadi lokasi dugaan pungli, mulai dari proses cek fisik kendaraan, pengesahan berkas, hingga pengurusan mutasi kendaraan. Dugaan tersebut melibatkan oknum yang diduga memanfaatkan kewenangannya maupun pihak lain yang berada di area pelayanan.
Dalam temuan investigasi, masyarakat disebut diminta membayar sekitar Rp30.000 pada proses cek fisik untuk pengesahan berkas dan kertas gesek. Sementara itu, pengurusan mutasi kendaraan ke luar daerah diduga dikenakan biaya tidak resmi hingga sekitar Rp800.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp500.000 untuk kendaraan roda dua.

Selain itu, investigasi juga menemukan dugaan adanya permintaan persyaratan maupun layanan tertentu yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan pelayanan yang berlaku. Bahkan, sejumlah pengurusan administrasi kendaraan yang masih berstatus kredit disebut dapat diproses melalui mekanisme tidak resmi dengan adanya pembayaran tambahan.

Seorang biro jasa berinisial S mengaku praktik tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut hampir setiap proses administrasi memiliki biaya di luar ketentuan resmi, termasuk dugaan pengurusan perubahan nomor polisi kendaraan yang nilainya dapat mencapai jutaan rupiah.

Apabila dugaan praktik tersebut benar terjadi secara sistematis dan berlangsung setiap hari, maka potensi kerugian masyarakat serta perputaran uang hasil pungli diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulan.

Praktik pungli merupakan tindak pidana yang bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang bersih dan berintegritas. Jika terbukti, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur mengenai penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu atau pembayaran yang tidak semestinya karena jabatan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda.

Selain itu, dugaan penyalahgunaan kewenangan juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara pelayanan memberikan pelayanan secara transparan, profesional, bebas dari pungutan liar, serta tanpa diskriminasi.

Masyarakat mendesak Propam Polri, Divisi Pengawasan Internal, Ombudsman RI, serta Satgas Saber Pungli untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik tersebut. Apabila ditemukan bukti yang cukup, seluruh oknum yang terlibat diminta diproses secara pidana maupun etik tanpa pandang bulu.

Publik menilai keberadaan gedung pelayanan yang megah dan modern tidak akan memiliki arti apabila masih diwarnai dugaan praktik pungli yang merugikan masyarakat. Reformasi birokrasi dinilai harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan pelayanan prima.
Redaksi