Dugaan Pungli Samsat Cikarang Tak Kunjung Padam, Aparat Penegak Hukum Diminta Usut Tuntas; Jika Terbukti, Pelaku Terancam Jerat UU Tipikor

SUARANETIZEN. NET. CIKARANG, Kabupaten Bekasi – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Cikarang kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat mengaku masih menemukan adanya dugaan permintaan biaya di luar ketentuan resmi dalam proses pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, dugaan pungli tersebut disebut masih terjadi meski sebelumnya telah dilakukan evaluasi internal dan pergantian pejabat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan disiplin terhadap oknum yang diduga terlibat.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pembinaan administratif, tetapi juga menelusuri secara menyeluruh apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat. Pelayanan publik, khususnya di instansi pemerintah, seharusnya berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari praktik pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, para pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk ketentuan mengenai penyalahgunaan jabatan, pemerasan oleh penyelenggara negara, maupun penerimaan gratifikasi yang bertentangan dengan hukum.

Selain itu, praktik pungli juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan setiap penyelenggara pelayanan publik memberikan pelayanan secara adil, profesional, akuntabel, serta bebas dari penyimpangan.

Publik meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian serius terhadap pemberantasan pungli yang masih diduga terjadi di sektor pelayanan publik. Di sisi lain, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga diharapkan memerintahkan Divisi Propam serta jajaran pengawasan internal untuk mengusut setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Masyarakat menilai bahwa apabila terdapat anggota atau oknum aparatur yang terbukti menyalahgunakan kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan pidana, kode etik, dan peraturan disiplin yang berlaku, sehingga mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan negara.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Cikarang maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi)