Suaranetizen, net - BATAM — Dugaan maraknya praktik perjudian online maupun konvensional di Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menuai sorotan. Corruption Investigation Committee (CIC) mendesak Bareskrim Polri bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang tidak berhenti pada penindakan terhadap operator atau pekerja lapangan, tetapi membongkar pihak yang diduga menjadi pengendali, penyandang dana, hingga penerima keuntungan.
Ketua Umum CIC, R. Bambang S.S., menegaskan pemberantasan perjudian harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh hanya menyasar pelaku di lapangan.
“Kalau hanya pekerja lapangan yang ditangkap, sementara aktor di belakangnya tidak tersentuh, maka persoalannya tidak akan pernah selesai. Kami tantang Bareskrim dan jajaran Polda Kepri bongkar sampai ke akar,” tegas R. Bambang, Senin (17/8/2026).
CIC menyebut sejumlah inisial, yakni YH, CHG, HD, TT, dan EA, yang menurut informasi yang diterima organisasi tersebut perlu diverifikasi aparat penegak hukum terkait dugaan keterlibatan dalam aktivitas perjudian.
Namun, CIC menegaskan penyebutan inisial tersebut bukan merupakan vonis ataupun kesimpulan bahwa pihak-pihak tersebut melakukan tindak pidana. Seluruh informasi harus diuji melalui penyelidikan, klarifikasi, pemeriksaan saksi, penelusuran transaksi serta alat bukti yang sah.
“Kalau tidak terbukti, tentu harus dihentikan. Tetapi kalau penyidik menemukan bukti yang cukup, jangan ada keraguan untuk memproses siapa pun sesuai hukum,” ujarnya.
CIC Soroti Sejumlah Titik
Selain dugaan perjudian online, CIC meminta aparat memeriksa informasi mengenai aktivitas gelanggang permainan atau gelper di kawasan Fanindo, Batu Aji.
Menurut CIC, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat keberadaan tempat atau aktivitas permainan. Aparat perlu memastikan legalitas usaha, jenis permainan, mekanisme transaksi, pihak pengelola serta apakah terdapat unsur perjudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti.
Sorotan juga diarahkan pada informasi mengenai dugaan aktivitas perjudian yang disebut berada di sekitar kawasan Hotel Pacific Palace serta Sky Game di kawasan SNL Food.
CIC meminta aparat melakukan pemeriksaan secara profesional dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan informasi awal.
“Telusuri Uangnya, Jangan Hanya Sita Barang”
R. Bambang menilai pengungkapan jaringan perjudian harus menyentuh aspek keuangan.
Menurutnya, apabila penyidik menemukan dugaan tindak pidana, maka penelusuran dapat diarahkan pada sumber modal, rekening atau transaksi yang berkaitan, pihak yang menerima keuntungan, hubungan antarpengelola, perangkat elektronik serta jaringan komunikasi yang relevan dengan perkara.
“Jangan hanya melihat tempatnya. Kalau ada dugaan tindak pidana, telusuri uangnya. Siapa yang membiayai, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima keuntungan. Di situlah jaringan besarnya bisa terbuka,” katanya.
CIC juga meminta aparat memperhatikan kemungkinan keterlibatan jaringan lintas wilayah maupun warga negara asing apabila fakta dan alat bukti mengarah ke sana.
Jangan Sampai Ada Kesan Tebang Pilih
CIC mengingatkan Batam merupakan wilayah strategis sehingga pemberantasan aktivitas ilegal membutuhkan pengawasan serius dan penegakan hukum yang konsisten.
Menurut R. Bambang, tidak boleh muncul persepsi bahwa sebagian lokasi ditindak sementara pihak atau tempat lain seolah tidak tersentuh hukum.
“Kalau memang ilegal dan unsur pidananya terpenuhi, tindak. Siapa pun orangnya, apa pun kedudukannya. Jangan ada istilah kebal hukum,” tegasnya.
CIC juga mengingatkan bahwa sejak 2 Januari 2026, ketentuan pidana perjudian dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku. Ketentuan terkait menawarkan atau memberi kesempatan bermain judi tanpa izin serta perjudian sebagai mata pencaharian antara lain diatur dalam Pasal 426, sedangkan pihak yang menggunakan kesempatan bermain judi tanpa izin diatur dalam Pasal 427.
Karena itu, CIC meminta penegak hukum bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti untuk mengungkap seluruh mata rantai apabila memang ditemukan tindak pidana.
CIC Tantang Aparat Buka Jaringan Besarnya
CIC menegaskan pihaknya tidak bermaksud menghakimi siapa pun. Namun, informasi masyarakat mengenai dugaan perjudian harus menjadi bahan bagi aparat untuk melakukan verifikasi dan penegakan hukum secara profesional.
“Batam jangan sampai dicap sebagai wilayah yang membiarkan perjudian berkembang. Kami tantang aparat bongkar jaringan besarnya. Jangan hanya menangkap kelas teri, tetapi kalau ada bukti, kejar sampai kepada aktor intelektual dan aliran uangnya,” pungkas R. Bambang.
Publik kini menunggu langkah konkret Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang dalam menindaklanjuti berbagai informasi tersebut. Apakah penindakan hanya berhenti pada lokasi dan operator lapangan, atau justru berkembang menjadi pengusutan menyeluruh untuk mengungkap siapa sebenarnya pihak yang berada di balik jaringan perjudian di Batam.
(Arifin Nst)