Suaranetizen, net-JAKARTA — Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (DPP LSM KAKI), Ganda Sirait, mendesak Kapolda Kepulauan Riau segera menindaklanjuti dugaan penipuan yang disebut melibatkan mantan Koordinator Nasional LSM KAKI, Cecep Chayana Sundaya.
Dugaan tersebut berkaitan dengan tiga orang warga di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, yang disebut sebagai calon aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Ganda menyatakan, pihaknya menerima informasi mengenai adanya dugaan permintaan dan penerimaan sejumlah uang dengan iming-iming dapat membantu proses masuk sebagai ASN.
Menurut Ganda, persoalan tersebut menjadi perhatian serius karena nama LSM KAKI disebut-sebut dalam perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa Cecep Chayana Sundaya sudah tidak lagi menjabat sebagai Koordinator Nasional LSM KAKI.
“Yang bersangkutan sudah saya pecat dari jabatan Koordinator Nasional LSM KAKI. Apabila benar ada pihak yang menggunakan nama lembaga untuk kepentingan pribadi dan merugikan masyarakat, tentu harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Ganda Sirait kepada wartawan di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Ganda mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, terdapat tiga orang korban di Kabupaten Karimun yang diduga dijanjikan dapat masuk sebagai ASN di Kementerian Agama. Namun, setelah proses berjalan, janji tersebut disebut tidak terealisasi sebagaimana yang sebelumnya disepakati.
Atas dugaan tersebut, Ganda meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan awal, tetapi mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami meminta Kapolda Kepri memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan secara profesional. Jika alat bukti telah terpenuhi dan ditemukan unsur pidana, siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Ia juga menilai dugaan penggunaan nama organisasi untuk mencari keuntungan pribadi dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga swadaya masyarakat.
Ganda mengatakan pihaknya siap memberikan informasi maupun bukti yang dimiliki kepada aparat penegak hukum apabila laporan resmi terkait dugaan tersebut diajukan.
(Irwan)