Suaranetizen,net-JAKARTA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Jakarta Timur kembali menjadi perhatian publik. Dugaan tersebut mencakup sejumlah tahapan pelayanan, mulai dari cek fisik kendaraan, pengesahan dokumen, mutasi kendaraan hingga pengurusan perubahan nomor polisi.
Berdasarkan penelusuran pada Jumat (21/8), muncul informasi mengenai dugaan adanya “jalur cepat” yang ditawarkan kepada masyarakat dengan imbalan sejumlah uang di luar tarif pelayanan resmi.
Dalam proses cek fisik, masyarakat disebut dimintai sekitar Rp30 ribu dengan alasan untuk pengesahan berkas dan kertas gesek. Sementara untuk proses mutasi kendaraan ke luar daerah, terdapat dugaan biaya tambahan sekitar Rp800 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda dua.
Selain itu, seorang biro jasa berinisial S mengaku mengetahui adanya praktik pembayaran tambahan dalam sejumlah pengurusan administrasi kendaraan.
“Di Samsat ini semua urusan harus ada pelicinnya,” ujar S.
S juga menyebut adanya dugaan pungutan dalam pengurusan perubahan nomor polisi kendaraan, dengan nominal yang disebut dapat mencapai sekitar Rp2 juta. Namun, seluruh informasi tersebut masih berupa dugaan dan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Jika benar terdapat pungutan di luar tarif resmi, persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa. Aparat pengawas perlu menelusuri siapa yang meminta uang, siapa yang menerima, bagaimana mekanisme pembayarannya, serta apakah terdapat pihak lain yang mengoordinasikan praktik tersebut.
Publik juga meminta agar seluruh tarif dan persyaratan pelayanan Samsat dipasang secara terbuka dan mudah diketahui masyarakat. Transparansi tersebut penting untuk mencegah percaloan, pungutan tambahan, maupun penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan pungli dalam pelayanan publik pada prinsipnya harus diperiksa berdasarkan bukti dan kewenangan hukum. Apabila ditemukan adanya permintaan pembayaran yang tidak memiliki dasar resmi, pihak berwenang perlu menentukan apakah perbuatan tersebut masuk dalam pelanggaran disiplin, maladministrasi, atau bahkan memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sorotan juga diarahkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar pengawasan terhadap pelayanan yang berada dalam lingkup kepolisian diperkuat. Publik meminta agar oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan ditindak tegas tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan masyarakat dan marwah institusi Polri.
Penanganan dugaan pungli hendaknya dilakukan secara objektif, bukan berdasarkan tekanan pemberitaan semata. Pemeriksaan internal, pengecekan bukti transaksi, klarifikasi petugas, pemeriksaan pihak biro jasa, serta penelusuran alur pembayaran menjadi langkah penting untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya unsur pidana, masyarakat berharap proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelayanan administrasi kendaraan merupakan hak masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada warga yang merasa harus membayar uang tambahan untuk memperoleh pelayanan yang seharusnya diberikan sesuai prosedur dan tarif resmi.
Redaksi