Suaranetizen,net-OKU TIMUR, SUMSEL — Persoalan dugaan ketidaksesuaian penyaluran bantuan beras di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, memasuki babak yang semakin serius.
Di tengah sorotan masyarakat mengenai pembagian bantuan beras, seorang wartawan berinisial FR justru tersangkut perkara uang Rp10 juta. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah perkara FR berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan aktivitas jurnalistik yang sebelumnya mengangkat persoalan bantuan masyarakat?
Informasi yang berkembang menyebut sejumlah warga mengaku menerima sekitar 20 kilogram beras, sementara jumlah yang disebut seharusnya diterima mencapai 30 kilogram. Warga juga menyampaikan adanya dugaan permintaan uang Rp20.000 dalam proses pembagian undangan pengambilan bantuan.
Namun seluruh informasi tersebut masih harus diverifikasi melalui daftar penerima, jumlah alokasi resmi, dokumen penyaluran, berita acara, bukti penerimaan, serta keterangan pemerintah desa dan instansi yang bertanggung jawab.
Yang menjadi sorotan berikutnya adalah uang Rp10 juta yang kemudian dikaitkan dengan FR.
Menurut keterangan keluarga FR, uang tersebut bukan diminta ataupun diterima FR dari pihak tertentu. Keluarga menyebut uang tersebut justru dibawa oleh dua orang perangkat desa ke rumah FR dan kemudian diletakkan di atas meja. FR disebut diminta menghitung uang tersebut.
Namun sebelum proses tersebut berlangsung lebih jauh, aparat kepolisian datang dan mengamankan FR.
Kronologi inilah yang harus dibuka secara terang.
Siapa sebenarnya pemilik uang Rp10 juta tersebut? Siapa yang membawa? Siapa yang menyerahkan? Apa tujuan uang tersebut dibawa ke rumah FR? Apakah terdapat komunikasi sebelumnya? Apa dasar hukum tindakan aparat? Barang bukti apa yang diamankan? Dan apakah seluruh proses tersebut telah dituangkan dalam berita acara secara lengkap?
Pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan untuk memastikan perkara berjalan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum, bukan berdasarkan asumsi.
Di sisi lain, dugaan persoalan bantuan beras tidak boleh otomatis tenggelam hanya karena muncul perkara terhadap seorang wartawan.
Apabila benar terdapat selisih antara jumlah bantuan yang seharusnya diterima masyarakat dengan jumlah yang diterima warga, maka dokumen penyaluran harus dibuka dan diperiksa.
Berapa total bantuan yang diterima Desa Way Halom? Berapa kilogram yang dialokasikan untuk setiap penerima? Siapa yang menandatangani penerimaan? Berapa jumlah penerima? Apakah terdapat selisih? Jika ada, ke mana selisih tersebut disalurkan?
Itulah pertanyaan yang semestinya dijawab dengan dokumen, bukan sekadar bantahan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menempatkan keterbukaan dan akuntabilitas sebagai asas penyelenggaraan pemerintahan desa. Ketentuan tersebut juga telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 3 Tahun 2024.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pers juga mempunyai fungsi kontrol sosial dan berperan melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta saran terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.
Dewan Pers pada 20 Juli 2026 juga kembali mengingatkan bahwa pertanyaan wartawan untuk menggali informasi merupakan bagian dari proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Pers, dengan tetap mewajibkan wartawan menjalankan profesinya sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, apabila FR memang sedang menjalankan kegiatan jurnalistik ketika memperoleh atau menelusuri informasi mengenai bantuan masyarakat, status perkara dan hubungan perkara tersebut dengan kegiatan jurnalistik perlu dijelaskan secara terang oleh aparat penegak hukum.
Sebaliknya, apabila aparat memiliki bukti bahwa FR melakukan tindak pidana yang berdiri sendiri, bukti tersebut tentu harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada vonis melalui pemberitaan.
Tidak boleh pula persoalan bantuan masyarakat berhenti diperiksa hanya karena muncul perkara terhadap orang yang sebelumnya mengangkat informasi tersebut.
PUBLIK BERHAK TAHU.
Polres OKU Timur perlu menjelaskan kronologi penanganan perkara FR secara proporsional, termasuk status hukumnya, barang bukti, serta dasar tindakan hukum yang dilakukan.
Inspektorat juga patut memastikan apakah terdapat persoalan administratif dalam penyaluran bantuan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, penanganannya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Pemerintah Kecamatan Buay Madang dan Pemerintah Desa Way Halom juga perlu memberikan klarifikasi terbuka mengenai data penyaluran bantuan beras.
Sedangkan mengenai informasi adanya dugaan pemberian atau penawaran uang kepada pihak media agar pemberitaan dihentikan, hal tersebut belum dapat disebut sebagai fakta sebelum tersedia bukti dan keterangan yang dapat diverifikasi. Pihak yang disebut mempunyai hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti bantahan.
Jika terdapat keberatan terhadap karya jurnalistik, mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi juga tersedia dalam UU Pers. Dewan Pers sendiri memiliki mekanisme pengaduan terkait karya jurnalistik, kegiatan jurnalistik, serta kekerasan terhadap wartawan atau perusahaan pers.
Kini publik menunggu satu hal sederhana:
BUKA DATA, BUKA KRONOLOGI, DAN BUKA PROSESNYA.
Jangan sampai perkara Rp10 juta membuat dugaan persoalan penyaluran bantuan masyarakat kehilangan perhatian.
Dan jangan pula aktivitas jurnalistik dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila memang terdapat bukti tindak pidana.
Semua pihak harus tunduk pada hukum.
Wartawan bukan kebal hukum. Pemerintah juga bukan kebal kritik. Aparat penegak hukum pun wajib bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti.
RuangInvestigasi akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, serta hak jawab seluruh pihak.
(Uchay)