WARTAWAN FR DISAMBANGI BAWA RP10 JUTA, KEPALA DESA WAY HALOM DIDESAK BUKA TERANG

Suaranetizen,net-OKU TIMUR — Polemik bantuan beras di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, kian memanas. Bukan hanya soal bantuan beras yang dipersoalkan warga, kini muncul dugaan adanya upaya meminta seorang wartawan berinisial FR menghapus pemberitaan dengan membawa uang Rp10 juta ke kediamannya.
Informasi yang disampaikan pihak keluarga FR menyebutkan, sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah perangkat desa yang disebut sebagai kaur dan kepala dusun mendatangi rumah FR dengan membawa uang sekitar Rp10 juta.
Uang tersebut disebut diletakkan di atas meja dan FR diminta menghitungnya. Namun FR dikatakan menolak menerima maupun menghitung uang tersebut. Bahkan, menurut keterangan keluarga, istri FR juga beberapa kali diminta menghitung uang tersebut, tetapi tetap menolak.
Kedatangan perangkat desa itu dipertanyakan karena terjadi setelah pemberitaan mengenai polemik bantuan beras Desa Way Halom mencuat.

Jika benar uang tersebut berkaitan dengan permintaan penghapusan pemberitaan, siapa yang memerintahkan dan dari mana sumber uang tersebut?
Pertanyaan itu kini menjadi sorotan masyarakat.

Warga juga mempertanyakan polemik bantuan sosial beras yang sebelumnya diberitakan tidak diterima sesuai jumlah yang seharusnya. Warga disebut menerima 20 kilogram dari jumlah 30 kilogram yang dipersoalkan, sementara 10 kilogram lainnya disebut oleh perangkat desa diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak terdata.

Persoalan tersebut seharusnya dapat dijelaskan secara terbuka oleh Pemerintah Desa Way Halom dengan menunjukkan data penerima, jumlah bantuan yang diterima desa, berita acara penyaluran serta dasar pembagian bantuan kepada masyarakat.

Namun ketika persoalan pemberitaan justru berkembang menjadi dugaan kedatangan perangkat desa membawa uang ke rumah wartawan, publik memiliki alasan untuk mempertanyakan transparansi penyelesaian masalah tersebut.

KEPALA DESA JANGAN DIAM

Kepala Desa Way Halom didesak memberikan penjelasan secara terbuka.

Apakah benar kaur dan kepala dusun mendatangi rumah FR? Apakah benar terdapat uang Rp10 juta? Siapa yang membawa uang tersebut? Dari mana sumbernya? Untuk kepentingan apa uang tersebut dibawa? Dan apakah ada kaitannya dengan permintaan penghapusan pemberitaan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terang agar tidak menimbulkan dugaan liar di tengah masyarakat.

Jika uang tersebut memang bukan untuk menghapus pemberitaan, maka perangkat desa terkait patut menjelaskan tujuan kedatangan dan maksud membawa uang tersebut.

Sebaliknya, jika ditemukan bukti bahwa uang tersebut memang dimaksudkan untuk memengaruhi atau menghentikan pemberitaan, aparat penegak hukum diminta melakukan pemeriksaan secara profesional berdasarkan bukti yang tersedia.

WARTAWAN BUKAN OBJEK UNTUK DITEKAN

Kerja jurnalistik merupakan bagian dari fungsi pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan melakukan kontrol sosial.

Apabila pemerintah desa merasa keberatan terhadap pemberitaan, tersedia mekanisme hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan pers. Penyelesaian keberatan terhadap produk jurnalistik tidak semestinya dilakukan melalui tekanan ataupun tindakan yang dapat menghambat kerja wartawan.

Karena itu, kasus FR tidak boleh berhenti hanya pada siapa yang membawa uang. Aparat penegak hukum perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari polemik bantuan beras, munculnya pemberitaan, kedatangan perangkat desa ke rumah FR, hingga tindakan hukum terhadap FR jika memang terdapat proses hukum.

DESAK APARAT PERIKSA KEPALA DESA DAN PERANGKAT

Masyarakat meminta Inspektorat Kabupaten OKU Timur melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola dan penyaluran bantuan beras di Desa Way Halom.

Aparat kepolisian juga didesak mengklarifikasi secara terbuka dasar tindakan terhadap FR serta memeriksa informasi mengenai dugaan pemberian uang Rp10 juta tersebut apabila terdapat laporan atau bukti pendukung.

Kepala Desa Way Halom dan perangkat yang disebut dalam kronologi diharapkan tidak hanya memberikan bantahan, tetapi menjelaskan fakta secara terbuka dan menunjukkan dokumen yang dapat diverifikasi.

Sebab persoalan ini bukan sekadar persoalan antara wartawan dengan pemerintah desa. Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat penerima bantuan sosial dan hak publik untuk mengetahui bagaimana bantuan disalurkan.

Redaksi