DUGAAN PUNGLI BANTUAN BERAS DI WAY HALOM DISOROT! BARAK INDONESIA DESAK APARAT BONGKAR FAKTA, KEJAGUNG DIMINTA TURUN TANGAN

OKU TIMUR, SUMATERA SELATAN, 12/10/2026,suaranetizen.net,— Dugaan pungutan sebesar Rp20.000 terhadap penerima bantuan pangan serta ketidaksesuaian penyaluran beras Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), kini menjadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat Barisan Rakyat Anti Korupsi (DPP BARAK Indonesia).
BARAK Indonesia mendesak aparat penegak hukum tidak berhenti pada sebatas menerima pengaduan. Dugaan tersebut harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh, transparan, dan berbasis bukti untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan yang seharusnya diterima masyarakat sesuai ketentuan.

Persoalan ini menjadi serius karena menyangkut hak masyarakat penerima bantuan. Dugaan pungutan, ketidaksesuaian jumlah beras, hingga informasi mengenai pembagian beras kepada pihak yang tidak tercantum dalam daftar penerima manfaat harus dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.

BARAK Layangkan Pengaduan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Dalam dokumen yang diperlihatkan kepada redaksi, DPP BARAK Indonesia mencantumkan surat bernomor 62-KJT/DPP-BARAK/26 dengan perihal laporan pengaduan dan permohonan pemeriksaan atas dugaan pungutan tidak sah serta ketidaksesuaian penyaluran bantuan pangan CBP.

Hariansyah menegaskan bahwa pengaduan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri fakta secara utuh, bukan sekadar formalitas administrasi.

“Bantuan pangan merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat. Jika muncul dugaan pungutan yang tidak memiliki dasar resmi atau penyaluran yang tidak sesuai ketentuan, maka hal itu harus diperiksa secara serius. Jangan sampai hak masyarakat justru menimbulkan persoalan baru,” demikian penekanan yang disampaikan dalam konteks pengaduan tersebut.

BARAK mendorong pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian distribusi, mulai dari data alokasi beras, jumlah yang diterima desa, daftar keluarga penerima manfaat, mekanisme pembagian, hingga pihak yang diduga meminta atau menerima uang.

Apabila ditemukan bukti pelanggaran, aparat diminta menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan Rp20 Ribu dan Beras 20 Kilogram Harus Dibuka Terang

Dalam keterangan tertulis yang disertakan pada berkas pengaduan, seorang penerima bantuan mengaku menerima beras sebanyak 20 kilogram serta menyebut adanya permintaan uang sebesar Rp20.000 yang dikaitkan dengan penyaluran bantuan.

Dokumen itu juga memuat keterangan mengenai dugaan pembagian sisa beras kepada masyarakat yang disebut tidak tercantum dalam daftar penerima manfaat.

Keterangan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai kesimpulan hukum. Namun, laporan itu juga tidak semestinya diabaikan tanpa pemeriksaan yang memadai.

Aparat perlu menguji apakah pungutan tersebut benar terjadi, siapa yang meminta dan menerima uang, apa alasan yang disampaikan, serta apakah terdapat ketentuan resmi yang menjadi dasar penarikan biaya tersebut.

Begitu pula dengan jumlah beras yang diterima masyarakat. Data penyaluran harus dicocokkan dengan dokumen alokasi, bukti serah terima, daftar penerima, dan keterangan petugas distribusi.

Jika ditemukan selisih atau penyimpangan, harus jelas ke mana bantuan itu disalurkan dan siapa yang bertanggung jawab. Sebaliknya, apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara proporsional agar tidak menimbulkan tuduhan tanpa dasar.

Kejari dan Kejati Merespons, Status Penanganan Perlu Dipastikan

Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diperlihatkan kepada redaksi, akun yang menggunakan identitas Kejaksaan Negeri OKU Timur menyampaikan bahwa laporan akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu, percakapan dengan akun yang menggunakan identitas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memuat tanggapan bahwa laporan akan segera disampaikan kepada pimpinan.

Respons tersebut merupakan informasi awal mengenai komunikasi terkait pengaduan. Namun, redaksi belum memperoleh dokumen yang memastikan bahwa pemeriksaan resmi telah dimulai, termasuk hasil telaah atau kesimpulan dari institusi yang bersangkutan.

BARAK Indonesia juga mendorong agar laporan memperoleh perhatian Kejaksaan Agung Republik Indonesia sesuai mekanisme dan kewenangannya. Status penerimaan maupun tindak lanjut di tingkat Kejaksaan Agung masih perlu dikonfirmasi melalui bukti administrasi resmi.

Jangan Biarkan Hak Masyarakat Menjadi Persoalan Tanpa Kejelasan

BARAK Indonesia meminta pihak-pihak berwenang memeriksa dokumen alokasi bantuan, daftar penerima manfaat, berita acara serah terima, catatan distribusi, serta keterangan masyarakat yang menerima bantuan.

Pemerintah Desa Way Halom dan pihak terkait juga diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme penyaluran, dasar setiap pungutan apabila memang ada, serta alasan perbedaan jumlah beras yang dilaporkan penerima dengan informasi alokasi yang berlaku.

Pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah hanya berdasarkan laporan, tetapi setiap informasi yang memiliki dasar dan dapat diverifikasi juga harus ditindaklanjuti secara serius.

Jika terdapat indikasi pelanggaran administrasi, penanganannya harus melalui mekanisme pengawasan yang berwenang. Jika ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana, aparat diminta memprosesnya sesuai prosedur hukum.

Hariansyah Minta Penanganan Tidak Berhenti pada Klarifikasi

Hariansyah berharap pengaduan BARAK Indonesia menghasilkan kejelasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar jawaban administratif tanpa penelusuran terhadap substansi laporan.

Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memastikan bantuan pangan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, sesuai jumlah dan ketentuan yang ditetapkan.

Publik kini menunggu penjelasan dan tindak lanjut yang terukur. Dugaan harus diuji melalui bukti, hak masyarakat harus dilindungi, dan setiap pelanggaran yang terbukti wajib diproses sesuai hukum.
(Redaksi)