LAPORAN DUGAAN PUNGLI BANTUAN BERAS WAY HALOM MASUK KEJAKSAAN, BARAK DESAK PENEGAK HUKUM TELUSURI ALUR DISTRIBUSI!

Suaranetizen, net, OKU TIMUR, SUMATERA SELATAN — Dugaan pungutan Rp20.000 dalam penyaluran bantuan beras di Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur, kini menjadi sorotan setelah DPP Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK Indonesia) melaporkan persoalan tersebut kepada Kejaksaan Negeri OKU Timur.
Laporan bernomor 62-JKT/DPP-BARAK/26 itu tidak hanya menyoroti dugaan pungutan, tetapi juga meminta pemeriksaan atas kesesuaian jumlah beras yang diterima warga serta dugaan pembagian bantuan kepada pihak di luar daftar keluarga penerima manfaat (KPM).

Sekretaris Jenderal DPP BARAK Indonesia, Hariansyah, mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan secara menyeluruh, bukan sekadar melakukan klarifikasi tanpa pemeriksaan dokumen dan penelusuran fakta.

“Persoalan bantuan pangan menyangkut hak masyarakat. Kami meminta kejaksaan memeriksa dugaan pungutan, mencocokkan data alokasi dengan jumlah beras yang diterima warga, serta menelusuri daftar penerima dan seluruh proses distribusi. Jika ditemukan bukti pelanggaran, tindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Hariansyah dalam keterangan yang dikonfirmasi kepada redaksi, Senin (12/10/2026).

DUGAAN PUNGUTAN HARUS DIUJI DENGAN BUKTI

BARAK Indonesia meminta aparat memastikan apakah pungutan Rp20.000 benar terjadi, siapa pihak yang meminta atau menerima uang, apa alasan pemungutannya, serta apakah terdapat dasar hukum yang membenarkannya.

Keterangan warga, bukti pembayaran apabila tersedia, dokumen penyaluran, serta keterangan pihak yang terlibat perlu diperiksa untuk memastikan duduk perkara secara objektif.

Apabila pungutan terbukti dilakukan tanpa dasar yang sah, aparat diminta menentukan bentuk pelanggaran dan pertanggungjawaban pihak terkait berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.

JUMLAH BERAS DAN DATA PENERIMA DIMINTA DITELUSURI

Selain dugaan pungutan, BARAK Indonesia meminta pemeriksaan terhadap jumlah beras yang dialokasikan, diterima di titik distribusi, dan dibagikan kepada masyarakat.

Penelusuran perlu mencakup dokumen alokasi, berita acara serah terima, daftar KPM, bukti penyaluran, sisa stok, serta kemungkinan selisih antara data administrasi dan kondisi di lapangan.

Dugaan pembagian kepada pihak di luar daftar penerima juga perlu diperiksa untuk memastikan apakah tindakan tersebut memiliki dasar yang sah dan apakah berdampak terhadap hak warga yang terdaftar.

Menurut BARAK Indonesia, pemeriksaan menyeluruh diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada keterangan sepihak, melainkan menghasilkan kesimpulan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

PENEGAKAN HUKUM HARUS SESUAI KETENTUAN

Dalam penanganan pengaduan ini, aparat diminta menelaah fakta berdasarkan peraturan yang relevan, termasuk ketentuan mengenai penyelenggaraan bantuan pangan, tata kelola keuangan negara apabila berkaitan, serta peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi salah satu rujukan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang memenuhi unsur hukum.

Namun, dugaan pungutan atau ketidaksesuaian distribusi tidak otomatis merupakan tindak pidana korupsi. Penentuan pelanggaran harus didasarkan pada fakta, alat bukti, kewenangan, dan unsur pasal yang relevan.

BARAK Indonesia juga meminta agar koordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Badan Pangan Nasional, Perum Bulog, maupun instansi terkait dilakukan sesuai kewenangan masing-masing apabila diperlukan.

HARIANSYAH: JANGAN BIARKAN PENGADUAN TANPA KEJELASAN

Hariansyah menegaskan bahwa pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program bantuan pemerintah.

Ia meminta aparat memberikan kepastian mengenai tindak lanjut pengaduan melalui mekanisme yang berlaku, sekaligus memastikan hak jawab pihak-pihak yang disebut atau berkaitan dengan laporan tetap dihormati.

BARAK Indonesia menekankan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak memihak. Tidak boleh ada pihak yang langsung dinyatakan bersalah sebelum dugaan tersebut dibuktikan melalui proses hukum.

Hingga hasil pemeriksaan resmi diperoleh, dugaan pungutan Rp20.000, ketidaksesuaian jumlah beras, dan pembagian di luar daftar penerima masih memerlukan verifikasi.

Kini, tindak lanjut laporan tersebut menjadi perhatian publik. Kejaksaan Negeri OKU Timur diharapkan menelaah pengaduan sesuai prosedur dan mengambil langkah yang diperlukan berdasarkan bukti serta kewenangannya.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Desa Way Halom, pihak penyalur bantuan, instansi terkait, serta pihak lain yang berkepentingan. Setiap keterangan yang relevan akan dimuat secara berimbang demi menjaga akurasi pemberitaan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Redaksi