DEPOK, 13 OKTOBER 2026,suaranetizen,net— Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kota Depok. Kali ini, aktivitas mobil Espass losbak kuning bernomor polisi B 9249 VC di SPBU 34.164.01, Jalan Tole Iskandar, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pengisian berulang yang diikuti pemindahan BBM menggunakan selang ke puluhan botol dan galon di kawasan Jalan Siko Akasia, Cilodong.
Sopir yang disebut bernama Evreser dikabarkan mengaku sebagai wartawan dan menyatakan Pertalite tersebut digunakan untuk usaha sendiri. Namun, pernyataan itu perlu diverifikasi. Pengakuan pribadi tidak boleh menggantikan pemeriksaan fakta, apalagi jika terdapat indikasi penyimpangan distribusi BBM bersubsidi.
Polsek Sukmajaya dan Polres Metro Depok didesak segera menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan profesional dan berbasis bukti. Pemeriksaan perlu mencakup identitas kendaraan, pola pengisian, jumlah BBM, tujuan penyaluran, serta pihak-pihak yang mungkin berkaitan dengan aktivitas tersebut.
BPH Migas dan Pertamina Patra Niaga juga diminta mengevaluasi rekaman CCTV, catatan transaksi, serta data penyaluran SPBU 34.164.01 apabila tersedia dan relevan. Langkah ini penting untuk memastikan apakah aktivitas tersebut sesuai ketentuan atau mengandung indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
JANGAN HANYA MEMERIKSA KENDARAAN—UNGKAP FAKTA DI BALIK AKTIVITASNYA!
Jika benar Pertalite dipindahkan dari kendaraan ke puluhan wadah setelah pengisian, aparat perlu menelusuri tujuan penggunaan dan pola distribusinya. Apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, penyelidikan harus dikembangkan berdasarkan bukti, bukan berhenti pada satu orang atau satu kendaraan.
Ketentuan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dapat menjadi salah satu dasar penelaahan hukum apabila unsur pelanggaran terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah terpenuhi. Penentuan pasal dan pertanggungjawaban hukum tetap menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil pemeriksaan yang sah.
MENGAKU WARTAWAN BUKAN KEKEBALAN HUKUM!
Profesi wartawan tidak memberikan hak istimewa untuk mengabaikan ketentuan distribusi BBM. Namun, setiap pihak juga berhak memperoleh pemeriksaan yang objektif, adil, dan tidak tebang pilih. Karena itu, status profesi seseorang harus diverifikasi, sementara dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui prosedur hukum.
Redaksi mendesak aparat memberikan perhatian serius terhadap dugaan ini dan menyampaikan perkembangan penanganannya secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
SUBSIDI UNTUK RAKYAT BUKAN UNTUK DISELEWENGKAN!
Jangan biarkan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi berlalu tanpa kejelasan. Periksa datanya, telusuri alurnya, ungkap pihak-pihak yang terlibat jika terbukti, dan tegakkan hukum secara profesional.
USUT TUNTAS BERDASARKAN BUKTI—BUKAN SEKADAR JANJI PENINDAKAN!
(REDAKSI)